TATA TERTIB PESERTA PKKMB TAHUN 2021

TATA TERTIB PESERTA
KEGIATAN PKKMB SECARA DARING
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

A. PERSIAPAN DAN KEWAJIBAN PESERTA KEGIATAN

  1. Diharuskan mengikuti seluruh kegiatan PKKMB termasuk perubahan, baik penambahan dan pengurangan waktu kegiatan yang sudah ditetapkan panitia.
  2. Berpakaian putih-putih baik laki-laki maupun wanita, dan bagi wanita diharapkan memakai celana panjang (bukan jeans), jika tidak ada boleh rok selama kegiatan berlangsung.
  3. Tautan untuk bergabung akan dikirim oleh panitia kepada peserta baik melalui Whats App, Telegram atau Email.
  4. Peserta sudah terhubung dalam room ZOOM (online) sejak pukul 07.00 WIB, keterlambatan lebih dari 10 menit akan diberikan teguran dan dicatat sebagai pelanggaran dalam berita acara oleh Seksi Komisi Disiplin (Komdis).
  5. Menyiapkan alat tulis mencatat poin penting dari materi yang disampaikan.
  6. Nama Peserta sesuai dengan Nama Asli, jika terdapat nama dengan tidak nama asli maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran
  7. Diwajibkan mengisi daftar hadir yang dishare Panitia PKKMB saat  berlangsungnya kegiatan baik dari aplikasi zoom meeting maupun google form.
  8. Khusus peserta laki-laki, wajib dengan rambut rapi dengan pangkasan 1 cm.
  9. Peserta tidak boleh merokok selama kegiatan PKKMB.
  10. Tidak dibenarkan makan minum selama kegiatan berlangsung kecuali saat waktu istirahat yang ditentukan panitia.
  11. Peserta diberikan waktu untuk menyelesaikan urusan pribadi seperti ke kamar mandi, sarapan dan ibadah shalat dhuha sampai jam 07.30 WIB, setelah itu peserta wajib berada di depan monitor handphone atau laptopnya.
  12. Penambahan aturan dapat terjadi melihat kondisi dan diinfokan kembali oleh panitia kepada peserta pada sumber informasi resmi.
  13. Diharuskan mematuhi seluruh tata tertib yang ditetapkanoleh panitia PKKMB.

B. TATA TERTIB ACARA KEGIATAN :

  1. Peserta Memastikan lokasi dan tempat saat melaksanakan zoom meeting adalah tempat yang tidak terkendala sinyal
  2. Peserta mencari latar belakang/backgroud yang netral seperti tembok ruangan agar tidak mengganggu tampilan saat online.
  3. Peserta wajib dalam kondisi duduk dan berada pada tempat/ ruangan yang kondusif untuk mengikuti acara PKKMB
  4. Untuk kelancaran peserta menerima materi silahkan mencari tempat penempatan HP yang terbaik dan menggunakan tripod.
  5. Peserta wajib menghidupkan kamera dan wajah peserta terlihat jelas, dan tidak diterima alasan apapun untuk mematikan kamera.
  6. Saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Politani, seluruh peserta berdiri dan dibuktikan dengan kamera dan tidak diterima alasan apapun.
  7. Etika Izin dalam pelaksanaan Kegiatan
    a. Format penulisan izin pada kolom chat, contoh: Vinda Utami Putri NIM 211111001 BAK
    b. Format penulisan peserta sudah kembali mengikuti acara, contoh: Vinda Utami Putri NIM 211111001 sudah kembali
  8. Kolom chat pada aplikasi zoom hanya digunakan untuk meminta izin dengan menuliskan format diatas.
  9. Perizinan saat acara diberikan untuk keperluan BAK (buang air kecil) selama 5 menit dan BAB (buang air besar) selama 10 menit, melewati batas waktu yang ditentukan termasuk pelanggaran.
  10. Peserta hanya dibolehkan meninggalkan pertemuan online jika terjadi bencana alam dan kondisi darurat seperti orang tua sakit keras atau masuk rumah sakit.
  11. ETIKA BERTANYA :

a. Pada sesi tanya jawab  Peserta  hanya boleh menggunakan fasilitas RAISE HAND yang ada pada aplikasi ZOOM Meeting.
b. Peserta yang diizinkan bertanya akan dibukakan mic oleh Moderator
c. Peserta dipersilahkan bertanya dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

C. SANGSI SELAMA KEGIATAN
1. Pelanggaran yang dicatat oleh seksi Komdis dalam Berita Acara lebih dari 3 (kali) kali dapat direkomendasikan untuk tidak  lulus PKKMB, dan diwajibkan mengulang kegiatan PKKMB pada tahun berikutnya.
2. Apabila tidak mengikuti kegiatan PKKMB selama > 2 (dua) hari kumulatif dengan alasan apapun, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus, dan harus mengikuti kegiatan PKKMB pada tahun berikutnya.

 

LAMPIRAN: